Kawasan TWA Klamono merupakan Salah satu TWA DI PAPUA yang ditetapkan berdasarkan SK Mentri Pertanian No: 820/Kpts/Um/11/1982 tanggal 10 November 1982. Dalam pengembangan Potensi wisata yang ada pada kawasan ini belum maksimal dilakukan. Beberapa indicator tentunya menjadi penyebab terhambatnya pengembangan kawasan TWA Klamono, antara lain: belum adanya kegiatan inventarisasi data KEHATI secara mnyeluruh, tata batas kawasan yg perlu di kaji ulang, sosialisasi kepada masyarakat tentang keberadaan kawasaan ini yang juga belum dilakukan oleh pihak terkait.
Tim peneliti : Rima, Hans, Vicky Simbiak. April 2008